HOME

Telp: 021-53155670 | Fax: 021-53155669 | Mail: sales@sharontour.id

BENDA CAIR DALAM KABIN

Banyak yang bertanya – tanya terutama yang sering berpergian keluar kota (atau) negeri dengan pesawat udara. Kenapa banyak sekali pemeriksaan barang bawaan kita? Salah satunya kita tidak diperbolehkan membawa benda cair atau cairan apapun ke dalam kabin pesawat. Mengapa? Apa hubungannya dengan penerbangan?

 

Cairan dalam jenis apapun, bahkan air minum sekalipun tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat. Rupanya, hal ini terdapat sejarahnya. Pada bulan Agustus 2006, sebuah rencana reroris untuk membuat bom dengan cairan dibongkar oleh petugas keamanan bandara di Inggris pada saat teroris hendak memasuki pesawat sebeagai penumpang. Kemudian, pada sekitar bulan Desember 2006, ICAO (International Ciil Aviation Organization) mengeluarkan rekomendasi keamanan kepada seluruh pengelola bandara untuk mewaspadai aksi terorisme yang menggunakan cairan sebagai media atau saran aksi terornya.

 

Semua jenis cairan, termasuk aerosol dan gel atau lebih dikenal dengan singkatan LAG (Liquid, Aerosol, Gel) dicurigai bsia menjadi bahan peledak. Nah, yang termasuk LAG adalah semua seperti daftar di bawah ini:

1.  Minuman, termasuk air dan jus.

2. Sup & Saus.

3. Minyak wangi & deodoran harap diperhatikan deodoran cair atau pun dengan campuran padat juga dianggap bahan yang dicurigai.

4. Krim, balsen, lotion, minyak jenis apapun.

5. Kosmetik seperti mascara & lipgloss.

6. Pasta seperti pasta gigi bahkan selai untuk roti juga termasuk.

7. Sprays & foam yang bertekanan seperti hairspray, shaving foam, deodoran yang disemprotkan.

8. Gel, termasuk gel untuk rambut & shower gels.

9. Cairan lensa kontak.

10. Bahan lain yang mirip dengan cairan.

 

Tapi, semua LAG tersebut di atas sebenarnya boleh dibawa dengan syarat-syarat tertentu yaitu: botol atau kaleng (container) cairan tidak boleh lebih dari 100ml. Jadi jika anda membawa minyak wangi 100 ml diperbolehkan. Bagaiamana jika kita punya minuman dengan botol berkapasitas 500 ml tapi hanya berisi kurang dari 100 ml? Jawabannya hanya 1 “TIDAK BOLEH”. Karena container/tempat yang diperbolehkan hanyalah MAKSIMUM 100 ml. Syarat lainnya adalah menempatkan semua cairan yang anda bawa di dalam sebuah plastik transparan beukuruan MAKSIMUM 1 liter.

 

– PERKECUALIAN

Perkecualian diberikan kepada penumpang pesawat yang membutruhkan obat – obatan, makanan bayi & juga penumpang yang membutuhkan makanan khusu bagi emreka yang diet. Tapi perkecualian ini tidak mudah didapat karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk cairan yang dicurigai. Jika obat atau makanan ini diperlukan, maka tetap diharuskan untuk disimpan dalam tempat sebesar 100ml dan dimasukkan ke dalam plastik transparan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

 

– MAKANAN DAN KEPERLUAN DIET

Makanan cair yang dibolehkan untuk dibawa ke dalam kabin adalah makanan untuk penumpang yang membutuhkan dan kesehatannya akan terganggu jika tidak memakan makanan khusu tersebut. Tapi ada hal yang juga akan menjadi pertimbangan, jika misalnya penerbangan hanya memakan waktu sedikit (contoh: 1 jam) kemungkinan besar makanan tersebut akan dilarang untuk dibawa ke kabin.

Makanan atau minuman lain yang boleh dibawa adalah makanan bayi, asalakan bayi yang bersangkutan juga ikut dalam penerbangan tsb. Tapi kalau jumlahnya terlalu banyak untuk digunakan selama penerbangan, maka mungkin juga akan dilarang. Semua makanan atau minuman tersebut terkadang juga harus dicoba oleh penumpang yang bersangkutan.

 

– OBAT-OBATAN

Jika obat atau makanan tersebut tidak mua dalam plastik, maka petugas akan memeriksa lebih lanjut. Ada kemungkinan penumpang tersebut harus menerangkan mengapa dia perlu membawa obat tersebut di kabin. Seberapa banyak dosis dia harus minum, seberapa sering harus diminum, apakah membahayakan hidupnya jika tidak diminum atau dimakan. Mungkin petugas juga akan berkonsultasi dengan dokter di bandara dan menyuruh penumpang itu untuk memakan sedikit obatnya.

Untuk obat-obatan yang dijual bebas di apotik atau toko obat kemungkinan besar tidak akan diijinkan untuk dibawa ke dalam kabin jika melebihi 100 ml. Cairan yang dibutuhkan untuk keperluan medis seperti darah atau produk dari darah atau es yang digunakan untuk menjaga temperatur bahan medis diperbolehkan.

Jika penerbangan cukup pendek (misalnya kurang dari 3 jam), maka biasanya obat-obatan ini tidak diperbolehkan masuk ke kabin. Jadi anda bisa mengeluarkan obat secukupnya untuk diminum sebelum atau selama penerbangan & memasukkan atau menyimpan botolnya di koper atau bagasi check in.

 

– BUKTI OTENTIFIKASI

Meskipun ini mudah dipalsukan, tapi penumpang harus membuktikan obat-obatan cair yang harus dibawa adalah miliknya dengan menunjukkan resep dokter yang emmpunya nama sama dengan nama di baording pass. Jika obat yang dibawa tanpa resep dokter maka petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan jika obat cair tersebut diijinkan maka jumlahnya akan disesuaikan dengan lama penerbangan dan kemungkinan keterlambatan penerbangan.

 

 

Untuk makan dan obat yang dimakan, penumpang mungkin harus merasakan makanan/ obatnya untuk membuktikan kebenaran makanan nya. Jika obat yang dibawa bukanlah untuk dimakan, maka penumpang tersebut harus mencobanya di kulitnya, karena peledak dengan bahan dasar hidrogen peroxide tidak aman buat kulit. Penumpang tidak diharuskan mencoba obatnya jika dosisnya akan berbahaya atau menolak untuk mencobanya (konsekuensinya obat itu harus dimasukkan bagasi). Atau jika obatnya adalah untuk anak-anak, penumpang dewasa tidak diharuskan untuk mencobanya. Jika tanda volume tertulis dalam gram, maka secara umum akan diasumsikan 100gram sama dengan 100ml. Jika obat yg dicurigai harus dioleskan di kulit, maka petugas harus menunggu minimal 2 menit untuk melihat reaksi obat tsb pada kulit.

 

Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/12/I/1995, mengamanatkan supaya petugas pemeriksa penumpang dan kargo wajib bertanggung jawab memeriksa penumpang dan kargo dengan menggunakan pesawat sinar x-ray, walk through metal detector, explosive detector serta peralatan lainnya. Sedangkan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor INS/01/III/98, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan agar para kepala bandar udara di seluruh Indonesia, para kepala Cabang PT (Pesero) Angkasa Pura I dan PT (Pesero) Angkasa Pura II pada bandar udara di seluruh Indonesia melaksanakan pemeriksaan secara cermat calon penumpang pesawat udara, barang bagasi tercatat, barang bawaan, kargo dan pos sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan menggunakan alat bantu sinar x, gawang pendeteksi, pendeteksi logam atau metal atau pemeriksaan secara fisik langsung, baik pada saat akan memasuki terminal atau ruang tunggu serta menempatkan petugas keamanan (security personnel) pada posisi yang tepat dan strategis dalam jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan. 

 

Admin SHARON TOUR – dari berbagai sumber

 

Pic sources by http://www.vietnamvisa-easy.com/blog/items-not-allowed-to-carry-on-plane/

Sherly Ardiany

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category

Our Facebook

Currency Converter

Weather Forecast

Weather, 06 April
Jerusalem Weather
+21

High: +21° Low: +10°

Humidity: 0%

Wind: NNW - 12 KPH

Cairo Weather
+27

High: +27° Low: +13°

Humidity: 0%

Wind: NE - 15 KPH

Dubai Weather
+27

High: +29° Low: +21°

Humidity: 0%

Wind: WSW - 14 KPH

Istanbul Weather
+16

High: +16° Low: +11°

Humidity: 0%

Wind: SSW - 23 KPH